27/02/2007

Rokok berbahaya? Antara realita dan fakta



1. Pendahuluan.

Saat ini rokok telah menjadi fenomena yang sangat menarik, perang terhadap rokok pun telah ditabuh tidak saja di indonesia bahkan dunia pun telah menjadi isu utama “perang dingin” ini. Saat orang bisa merokok di mana saja dengan bebasnya, saat rokok bisa didapatkan rokok dengan mudah dan murah, saat itu pula mereka –perokok- sedang bergulat dalam sebuah aktifitas perusak / dzolim (disturber) bagi perokok yang aktif, secara tidak sadar berarti ia telah merusak dirinya sendiri (dholimun linafsih) dan juga merusak orang lain (dzolimun ligoirih).

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization –WHO) wabah tembakau atau rokok telah meracuni dan membunuh 4 juta penduduk dunia setiap tahunnya, selain itu merokok bertanggung jawab terhadap kematian satu dari lima orang. Oleh sebabnya rokok dinyatakan berbahaya bagi siapa pun, di manapun dan kapanpun.

Anehnya walaupun telah dinyatakan berbahaya namun kuantitas perokok tidak kunjung berkurang bahkan cenderung bertambah. Berdasarkan data Susenas 2001, Pravalensi perokok pada laki-laki sebesar 62,2 % dan perempuan 1,7 %. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun 1995, dan diperkirakan beberapa tahun mendatang akan terus meningkat seiring getolnya promosi-promosi rokok di media-media.

Masalah utama semua ini adalah belum adanya kesadaran pada masyarakat terhadap bahayanya rokok. Pada tulisan ini saya mencoba membahas bahaya rokok dari berbagai perspektif diantaranya dari perspektif kesehatan (health), agama (religius) dan sosial (social) sehingga diharapkan dengan uraian ini masyarakat lebih tahu dan sadar akan bahaya rokok.


2. Pembahasan

Berbagai penilitian yang dilakukan oleh orang-orang yang intens terhadap rokok, telah menghasilkan “satu suara” bahwa rokok berbahaya. Namun tak sedikit orang yang tidak mengetahui sebab rokok itu berbahaya. Setidaknya bila dilihat dari perspektif kesehatan (health), agama (religius), sosial (social) rokok ditanyakan berbahaya.

Pertama: rokok dalam perspektif kesehatan.

Pada dasarnya dalam pandangan kesehatan tidak terjadi perdebatan dan pertentangan terhadap masalah rokok, bahkan pada perspektif kesehatan merupakan pihak yang paling vocal bahwa rokok berbahaya dan paling getol dalam menyatakan perang terhadap rokok.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, orang yang merokok lebih besar peluangnya untuk terkena penyakit kanker. Bahkan di Jepang data Kementrian Kesehatan, Kesejahteraan dan Tenaga Kerja menyatakan bahwa 29 % (sekitar 80 ribu orang) pada pria dan 4 % pada wanita (sekitar 8 ribu orang) yang menderita kanker disebabkan oleh rokok. Dari kalkulasi ditemukan bahwa peluang munculnya kanker bagi perokok adalah 1,6 kali orang yang tidak merokok.

Selain itu juga studi tentang hubungan rokok dan daya ingat yang dilakukan baru-baru ini dari hasil analisis otak, peneliti dari Neuropsy Chiatric Institute At The University Of California menemukan bahwa baik jumlah dan tingkat kepadatan sel yang digunakan otak untuk berpikir jauh lebih rendah pada orang yang merokok dibandingkan dengan orang yang merokok. Merokok juga menyebabkan berbagai penyakit lainnya diantaranya penyakit jantung, stoke, bronchitis, asma dan banyak lagi.

Apa yang menyebabkan rokok itu berbahaya dan dapat menyebabkan berbagai penyakit yang berbahaya? Ternyata berdasarkan penelitian di dalam rokok terdapat lebih dari 200 bahan kimia berbahaya dan 60 diantaranya adalah sangat beracun diantaranya Ammonia (bahan pencuci lantai), Arsenic (racun tikus), Aseton (peluntur pewarna kuku), Asid Stearik ( lilin), Butana ( bahan api/ pemetik api), DDT, Deildrin (racun serangga), Cadmium (bahan dalam baterai), Karbon Monoksida (asap kendaraan bermotor), Metanol (bahan api roket), Nikotin (racun serangga / bahan kimia yang menyebabkan ketagihan) dan banyak lainnya lagi.

Dari perspektif kesehatan (health) atas pertimbangan bahan-bahan yang terkandung dalam rokok serta akibat yang dapat diderita oleh seorang perokok tidak dapat disangkal lagi bahwa rokok itu berbahaya, dan sudah seharusnya seorang perokok atau yang akan dan belum merokok sadar bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan.

Kedua: rokok perspektif Agama.

Dalam perspektif agama khususnya Islam sebenarnya tidak ada dalil atau larangan langsung tentang rokok, sehingga banyak dari kaum muslim atau bahkan para kiai yang merokok. Namun jika ditarik dari benang merahnya ada kesamaan ilat (penyebab) hukum terhadap rokok yaitu merusak kesehatan baik bagi dirinya ataupun oranglain, selain itu pertimbangan lainnya adalah rokok bahayanya lebih banyak dari pada manfaatnya (Q.S. 2:219), juga termasuk perbuatan israf (membuang-buang uang) (Q.S. 40:28. 6:141. 7:31), dan dikuatkan oleh hadist nabi; La dhororo wala dhirara: tidak boleh membinasakan diri sendiri dan diri orang lain. Berdasarkan pertimbangan diatas maka Komite Tarbiyah dan Pengembangan Diskusi Isnet menyatakan bahwa rokok adalah haram hukumnya.

Tapi ada juga yang mengatakan bahwa rokok itu makruh[1], namun pendapat ini kurang kuat sebab orang yang berpendapat demikian, menangkap esensi dari makruh terhadap perbuatan (merokok) adalah jika dilakukan tidak berdosa dan bukan menangkap yang lebih utama dari makruh itu yaitu maslahat dan memberikan pahala bagi orang yang meninggalkan.
Ketiga: rokok perspektif sosial (social).

Manusia sebagai mahluk social, yang berarti ia tidak bisa hidup tanpa orang lain, manusia senantiasa menjalin hubungan atau interaksi untuk survive hidupnya . kadang dalam hubungan ada yang saling menguntungkan atau bahkan ada juga yang merugikan.

Untuk hubungan yang disebut terakhir bisa diambil contoh adalah merokok. Ya secara tidak sadar merokok adalah perbuatan yang merugikan orang lain, bagaimana seseorang yang berdekatan dengan seorang perokok harus “dipaksa” menghisap asap-asap rokok bekas (passive smoking) perokok langsung (active smoking).

Parahnya ternyata asap rokok yang terpaksa diisap perokok passive tersebut kandungan bahan kimianya lebih tinggi dibandingkan dengan asap rokok yang diisap langsung oleh perokok, ini disebabkan tembakau yang diisap oleh perokok aktif terbakar pada temperatur lebih rendah, ini membuat pembakaran menjadi kurang sempurna dan mengeluarkan banyak bahan kimia lagi.

Ini menjadi bahan perenungan bagaimana rokok tidak saja berbahaya bagi diri sendiri bahkan juga berbahaya bagi orang lain. Dan sesuatu yang merugikan orang lain itu dilarang dan haram hukumnya. Ini dikuatkan juga oleh ungkapan keras yang dikemukakan oleh anggota Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Melawan Bahaya Tembakau, Pieter George Manoppo yang mengatakan bahwa merokok adalah perbuatan yang menyalahi atau melanggar hak asasi manusia (HAM), sebab tidak sajs berbahaya bagi dirinya sendiri juga berbahaya bagi orang lain.

3. Kesimpulan.

Dari uraian tulisan diatas tentang rokok menghasilkan “satu suara” bahwa rokok berbahaya, tidak saja bagi diri si perokok bahkan berbahaya bagi orang lain. Jika dipandang dari kacamata kesehatan rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, sebab dalam rokok mengandung lebih 200 bahan kimia yang berbahaya bahkan beracun, dan juga asap rokok yang dikeluarkan oleh seorang perokok lalu diisap secara tidak sengaja oleh orang lain jauh lebih berbahaya sebab lebih banyak mengandung bahan kimia dari pada asap utama (asap rokok yang diiisap langsung oleh perokok).

Dari kacamata agama (religius) walaupun belum menjadi hukum yang pasti (qot’) sebab masih adanya kontroversi dan perdebatan. Namun, pandangan agama khususnya Islam tentang rokok lebih cenderung pada haram, pertimbangannya adalah rokok merusak bagi diri sendiri (dzolimun linafsih) dan juga merusak bagi orang lain (dzolimun ligirihi), selain itu juga rokok merupakan perbuatan yang bahayanya lebih banyak dari pada manfaatnya sehingga merokok bisa dikategorikan perbuatan Israf (membuang-buang uang).

Perspekstif sosial juga tidak jauh beda dalam menilai rokok, manusia sebagai mahluk sosial yang hidupnya tidak bisa lepas dari orang lain, seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam menjaga hak orang lain, sebab dalam merokok secara tidak langsung dapat menyebabkan hak-hak orang lain terganggu, contohnya adalah peokok tidak langsung (passive), perokok passive ialah orang yang “dipaksa” untuk menghisap asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok langsung (aktif) dan efek yang ditimbulkannya jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan perokok aktif, dengan pertimbangan ini merokok bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

[1] Abdul Hamid Hakim dalam kitabnya Mabadiul Awaliyah memberikan defenisi makruh, yaitu suatu perbuatan yang berpahala jika ditinggalkan dan tidak berdosa jika di kerjakan
Leave a comment 

0 comments: